(CAPTION FOTO): Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jayapura tentang Penandatanganan MoU Nota Kesepahaman terhadap RPJPD Kabupaten Jayapura, Tahun 2025-2045 yang akhirnya diskors atau ditunda akibat tidak mencukupi kuorum
Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jayapura tentang Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jayapura Tahun 2025-2045, Selasa, 30 Juli 2024 tidak mencukupi kuorum. Karena dari 25 anggota dewan hanya dihadiri empat (4) anggota dewan.
Keempat anggota dewan yang hadir tersebut, diantaranya Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Cintiya Rulliani Talantan yang memimpin jalannya rapat paripurna dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Jayapura Muhammad Amin. Serta dua anggota dewan lainnya, yakni Sihar Lumban Tobing dan Clief Ohee.
Meskipun sempat molor hingga 3 jam lebih, yakni dari jadwal agenda yang telah ditetapkan pukul 13.00 WIT dan baru dimulai pukul 16.10 WIT, tetap saja banyak anggota DPRD Kabupaten Jayapura tak hadir.
Sementara Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo bersama perangkat OPD di lingkungan Pemkab Jayapura sudah hadir di ruang sidang, yang berlangsung di Ballroom Cenderawasih Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Ketidakhadiran 21 wakil rakyat ini ditengarai, karena berbagai faktor. Sehingga Cintiya Rulliani Talantan selaku Ketua DPRD Kabupaten Jayapura memutuskan dengan cara mengetuk palu sidang, bahwa rapat paripurna tentang penandatanganan MoU terhadap RPJPD itu akhirnya di skors atau ditunda dengan batas waktu yang tidak ditentukan. (Fan)