(CAPTION FOTO): Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si
Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus mengundurkan diri sebagai ASN. Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menyatakan, hingga saat ini dirinya baru menerima satu pengajuan berkas atau surat pengunduran diri untuk maju Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura.
Seperti diketahui, KPU telah menetapkan waktu pendaftaran pasangan bakal calon yang akan maju di Pilkada pada 27-29 Agustus 2024. Di mana sesuai aturan, 40 hari menjelang pendaftaran pasangan bakal calon, yakni pada 27-29 Agustus 2024, para ASN yang maju Pilkada wajib mengajukan pengunduran dirinya.
Itu artinya, tenggat waktu bagi ASN yang punya niat maju Pilkada untuk mundur dari jabatannya akan jatuh tempo pada 18 Juli 2024 lalu. Namun berdasarkan surat dari BKN Kanreg IX Jayapura yang telah diterima BKPSDM Kabupaten Jayapura, bahwa dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan tata cara pemberhentian ASN itu keputusan paling lambat atau lama 14 hari masa kerja setelah usulan pemberhentian diterima.
“Sudah ada surat pengunduran diri ASN yang masuk. Yang masuk itu baru satu,” ucapnya saat ditemui usai rapat paripurna tentang penandatanganan MoU Nota Kesepahaman terhadap RPJPD Kabupaten Jayapura 2025-2045, di Ballroom Cenderawasih Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa, 30 Juli 2024.
Namun ketika ditanya terkait satu ASN yang sudah mengajukan pemberkasan pemberhentian atau pengunduran diri, Orang Nomor Satu di Kabupaten Jayapura itu enggan menyebutkan nama dari pejabat ASN tersebut.
“Karena pada saat pendaftaran dibuka, ya sudah harus menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari ASN itu,” jelasnya lagi ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini terkait masih adanya sejumlah ASN maupun pejabat ASN yang belum mengajukan surat pengunduran dirinya, apalagi batas waktu terkait pengajuan pengunduran diri sebagai ASN itu paling lambat pada 5 Agustus 2024 nanti.
Di Kabupaten Jayapura sendiri, sejumlah ASN atau pejabat ASN dikabarkan akan maju pada kontestasi Pilkada Serentak 2024 yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 mendatang. Selain ada ASN yang dikabarkan maju, yaitu Sakaruddin selaku Widyaiswara Ahli Pertama pada BKPSDM Kabupaten Jayapura.
Juga ada beberapa pejabat ASN yang berencana maju seperti Sekda Kabupaten Jayapura Hana Salomina Hikoyabi, Kepala Dinas Pariwisata yang juga Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Yones Mokay, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Jayapura Jhon Wicklif Tegai dan Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura Benyamin Yarisetouw.
“Nah, untuk pergantian (pejabat ASN yang akan mundur), maka itu seluruh pegawai di Kabupaten Jayapura semua telah memenuhi kriteria dan kelayakan sesuai dengan semua nominatif yang ada dan tidak ada masalah. Ya, termasuk (Sekda) itu juga tidak ada masalah,” kata mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Keerom ini.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yoku meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura agar secepatnya melakukan pemberkasan pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN.
“Kami dari BKPSDM memerintahkan kepada ASN yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura untuk segera melakukan pemberkasan pemberhentian dari ASN. Sementara untuk persyaratannya nanti secara teknis bisa diambil di BKPSDM,” tegas Budi Prodjonegoro Yoku kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin, 29 Juli 2024.
Selain itu, kata pria yang akrab disapa Budi Yoku ini, bahwa Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini BKPSDM telah mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) IX Jayapura tertanggal 13 Mei 2024 perihal penjelasan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti Pemilu, di mana surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota).
“Sementara isi substansi dari surat tersebut, memberikan penjelasan berbagai regulasi-regulasi menyangkut ASN yang akan maju dalam kontestasi Pilkada yang tercantum, baik itu di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini terutama buat mereka (ASN) yang akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” katanya.
Lanjutnya, Budi Yoku juga menekankan, bahwa ada beberapa tata cara dalam pemberhentian ASN/PNS, karena mereka ikut mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. (Fan)