Dok ist/ Andi Soromoaja dan Puluhan mahasiswa asal Mambra, ketika melakukan aksi penolakan sidang paripurna DPRD Mamberamo Raya terkait RPJPD di Jayapura.
Jurnal Mamberamo Foja, Jayapura – Sidang Paripurna DPRD kabupaten Mamberamo Raya dalam rangka pembahasan dan penetapan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 dalam rangka rancangan Perda tentang Pembangunan Jangka Panjang Daerah ( RPJPD ) Kabupaten Mamberamo Raya Tahun 2024 -‘2045 yang dilaksanakan di salah satu hotel dikota Jayapura selasa ( 20/8) sempat dihadang puluhan mahasiswa Mamberamo Raya yang menuntut ilmu di Jayapura.
Mereka menuntut sidang Paripurna harus dibatalkan dan dilaksanakan di Burmeso Ibu Kota Kabupaten Mamberamo Raya.
Kordinator Aksi demo Andi Soromaja dihadapan Pimpinan dan Anggota DPRD mengatakan menolak dengan tegas sidang Paripurna Dewan dilaksanakan di Jayapura, tetapi harus dilaksanakan di Mamberamo Raya.
Dikatakan Andi Soromaja bahwa berdasarkan kesepakatan pimpinan DPRD dan mahawasiswa beberapa bulan lalu dijayapura ketika pelaksanaan Sidang LKPJ bupati Tahun anggaran 2023, telah disepakati bahwa DPRD Mamberamo Raya tidak akan lagi menggelar sidang paripurna di Jayapura, namun janji tersebut tidak ditepati sehingga membuat mahasiswa geram dan menolak dengan tegas pelaksanaan sidang paripurna dewan kembali dilaksanakan dijayapura.
” Kami mahasiswa menolak dengan tegas sidang Paripurna dilaksanakan lagi di dihotel hotel di Jayapura, harus laksanakan sidang di Burmeso ibu kota kabupaten supaya aktifitas pemerintahan, perekomunian bisa berjalan. Saat ini Mamberamo Raya seperti kota mati. Sehingga kami menolak dengan tegas jangan lagi ada di Sidang di Jayapura,” tegas Andi Soromaja yang turut di iyakan mahasiswa lainnya.
Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, Ketua DPRD Mamberamo Raya Elias Basutey dihadapan mahasiswa mengatakan alasan pemindahan tempat sidang Paripurna di Jayapura karena kantor DPRD Mamberamo Raya yang berada di Burmeso dipalang, sehingga menyebabkan sidang Paripurna RPJPD terpaksa dialihkan ke Jayapura.
” Selama 3 bulan kantor DPRD dipalang, dan hari minggu (18 /8) kemarin palang kantor DPRD baru dibuka oleh pa Wakil Bupati , Kapolres dan pelaku pemalangan Sdr. Niko Tasti. Sementara Pimpinan OPD, anggota Dewan lainnya dalam perjalanan menggunakan kapal menuju Jayapura, mungkin kita mau batalkan sidang Paripurna RPJPD ini lagi, sementara Pemprov Papua telah menetapkan jadwal evaluasi dokumen RPJPD Mamberamo Raya pada hari kamis tanggal ( 22/8),” jelas Ketua DPRD.
Oleh sebab itu DPRD Mamberamo Raya harus segera menetapkan Raperda tentang Pertanggungjawabam APBD Tahun 2023 dan Raperda tentang RPJPD Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2025 – 2025 agar dapat dievalusi ke Provinsi sesuai waktu yang telah di tentukan oleh Pemrov Papua.
” Pemrov Papua telah menetapkan jadwal evaluasi Perda RPJPD Kabupaten Mamberamo Raya pada hari kamis ( 22/8/2024 ) , maka Nota Persetujuan bersama DPRD dan Bupati terkait RPJPD harus sudah ditetapkan sebelum tanggal tersebut diatas, oleh sebab itu wajib hukumnya sidang harus dilaksanakan dijayapura karena kita sudah tidak ada waktu lagi,” terang Elias Basutey.
Setelah melalui perdebatan yang cukup alot selama 4 jam antara Pimpinan Dewan, Plt. Sekda Mamberamo Raya Sergius Doromi, Sekwan bersama Mahasiswa akhirnya sidang Paripurna RPJPD tetap dilaksanakan. ( NAP )