Dok ist/ Rumah Sakit Umum Daerah Dok II Jayapura
Jurnal Mamberamo Foja, Kasonaweja – Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan Rumah Sakit Dok II Jayapura dan Rumah Sakit Jiwa Abepura sebagai tempat tes kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Komisioner KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelenggara Metu Kowi mengatakan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan (rikkes) pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan di dua Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jayapura.
“ Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, kami KPU beberapa waktu lalu sudah berkordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Mamberamo Raya dan di rekomendasi Pemeriksaan Kesehatan calon dilaksanakan di Jayapura, dirumah sakit Dok II dan RSJ. Kenapa ini kita lakukan dijayapura karena Faislitas pendukung yang ad di RSB Kawera sangat minim ” kata Metu Kowi senin(27/8/2024) siang.
Dikatakan Metu Kowi bahwa Pemeriksaan kesehatan pasangan calon kepala daerah meliputi tes darah, pemeriksaan jiwa, penyakit dalam, jantung, paru, bedah, ortopedi, THT, mata hingga saraf, termasuk tes narkotika dan psikolog.
Lantas kapan pemeriksaan akan dilaksanakan, menurut Kowi bahwa saat ini pihaknya masih persiapan tahapan pendaftaran paslon Pilkada 2024. Pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus 2024 namun tahapan pemeriksaan kesehatan pun telah dilakukan mulai dari tanggal 27 agustus sampai 2 september 2024.
” KPU berharap dengan penunjukam 2 Rumah Sakit di Kota Jayapura ini agar proses pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah dapat berjalan lancar dan memenuhi standar yang telah ditetapkan. Ini merupakan bagian dari upaya memastikan para pemimpin daerah terpilih nanti adalah individu yang sehat secara jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba untuk memimpin negri seribu misteri sejuta harapan mamberamo raya ke arah yang lebih maju dan sejahterah ,” pungkasnya. (NP)