EA Minta Pejabat ASN Ikuti Aturan Main, Mundur 40 Hari Sebelum Daftar Pilkada Serentak

Spread the love

Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Dari sejumlah kandidat bakal calon kepala daerah di Kabupaten Jayapura yang sudah menyatakan diri secara terang-terangan bakal maju pada Pilkada Serentak 2024. Beberapa diantaranya diketahui masih berstatus aktif sebagai pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka sudah mulai bergerak aktif menjalani tahapan proses Pilkada, yakni mensosialisasikan diri dan ikut mendaftar di sejumlah partai politik. Serta, saat ini mereka sedang menunggu keluarnya rekomendasi atau B1KWK dari setiap partai politik.

Melihat aktivitas politik praktis yang dilakukan para kandidat bakal calon kepala daerah berstatus sebagai pejabat ASN aktif itu, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019, Edison Awoitauw mulai angkat bicara.

Ia lantas mendorong Penjabat Kepala Daerah maupun Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang menaungi sejumlah pejabat ASN yang ikut dalam kontestasi politik itu untuk mengambil tindakan tegas.

Karena menurut pria yang akrab disapa EA ini memandang kegiatan politik praktis yang dilakukan oleh para pejabat ASN tersebut sudah melanggar regulasi ASN maupun Surat Edaran Mendagri tanggal 16 Mei 2024 yang isinya kepada penjabat kepala daerah dan pejabat ASN yang ingin maju di Pilkada Serentak 2024 agar mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran calon di penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Bahkan SE Mendagri itu juga sebagai pengingat ulang atas aturan diatasnya UU Nomor 22 tahun 2023 tentang ASN.

“Pertama itu mengenai 40 hari yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 16 Mei 2024. Jadi, saya pikir 40 hari yang dimaksud dalam surat edaran itu adalah dari tanggal 17 Juli sampai tanggal 27 Agustus 2024 pada saat pendaftaran pasangan calon kepala daerah di KPU,” ungkapnya ketika menghubungi wartawan media online ini via telepon seluler, Rabu, 24 Juli 2024 malam.

“Oleh karena itu, saya ingin sampaikan untuk sejumlah pejabat ASN seperti Sekda dan juga beberapa kepala dinas itu sudah harus mengundurkan diri dari posisinya (jabatan) ASN dan sudah seharusnya mengajukan surat pengunduran diri dari status ASN sejak tanggal 17 Juli 2024 lalu berdasarkan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Mendagri. Kalau mereka tidak mundur hingga tanggal 27 Agustus nanti itu menjadi pertanyaan, ada apa sampai mereka tidak mau mengundurkan diri,” ujarnya menambahkan.

Berkaitan dengan adanya pejabat ASN Pemkab Jayapura yang nama dan fotonya terpampang pada baliho bakal calon Bupati Jayapura periode 2024-2029, EA mengingatkan agar pejabat ASN yang bersangkutan jika ingin terlibat langsung berpolitik praktis sudah harus mengundurkan diri sejak tanggal 17 Juli 2024 lalu.

“Sudah harus mengundurkan diri, ini dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang mereka lakukan dan juga dapat dikatakan melakukan politik praktis. Yakni, menggunakan kewenangan mereka untuk melakukan manuver politik,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya meminta kepada Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo agar tegas dalam hal pejabat ASN sebagai bakal calon kepala daerah sudah harus mengundurkan diri dari jabatan ASN.

“Kami juga minta kepada Pj Bupati Jayapura agar tidak memberikan kelonggaran kepada mereka, karena ini sudah sesuai aturan dan juga adanya edaran dari Mendagri. Apa yang sudah disampaikan oleh Mendagri dalam surat edarannya soal 40 hari itu terhitung dari tanggal 18 Juli sudah harus mengundurkan diri,” pintanya.

Dirinya menambahkan, berdasarkan regulasi pengajuan pengunduran diri, harus disampaikan kepada kepala daerah dalam hal ini Pj Bupati Jayapura selaku pejabat tinggi daerah kabupaten. Setelah itu, ditindaklanjuti oleh badan kepegawaian setempat.

“Sesuai mekanisme, pengunduran diri itu disampaikan atau diajukan kepada Pj Bupati dan nantinya ditindaklanjuti oleh BKD (BKPSDM). Yakni, pengajuan itu untuk menerangkan kepada media terkait pengunduran diri pejabat ASN seperti Sekda, Plt Kepala Dinas Pendidikan maupun Kepala Dinas Pariwisata,” cetusnya.

“Jadi, dalam bursa pencalonan itu mereka harus melakukan pengunduran diri atau berhenti dari jabatan ASN. Memang ada beberapa bakal calon bupati yang notabene adalah pejabat ASN, baik itu yang aktif sebagai Sekda maupun Kepala Dinas,” pungkas pria yang juga Ketua Tim Pemantau Keuangan Kabupaten Jayapura ini. (Fan)

admin web

Related Posts

Pemkab Canangkan Gerakan Peduli Lingkungan Jayapura Bersih

Spread the love

Spread the love  Dok ist/ Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa bersama unsur Forkopimda saat melepas 15 truk dan mobil sampah untuk mengawali pembuangan sampah ke TPA Waibron Distrik Sentani Barat…

Jadi Inspektur Apel Kesaktian Pancasila, Ini Harapan Pj Bupati Jayapura

Spread the love

Spread the loveCaption Foto: Apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa yang bertindak sebagai Inspektur dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi