Akhir Masa Coklit, Bawaslu Kabupaten Jayapura Temukan 51 Dugaan Pelanggaran

Spread the love

Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak (Pilkada) tahun 2024 yang dilakukan selama sebulan dimulai sejak 24 Juni 2024 itu berakhir pada 24 Juli 2024.

Dalam menghadapi tahapan akhir ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jayapura temukan 51 (dugaan) pelanggaran, mulai dari Pantarlih saat melakukan proses coklit tidak memiliki legalitas atau SK, ada satu RT di salah satu kampung yang belum dilakukan proses coklit oleh Pantarlih, terus ada satu RT yang sudah dilakukan proses coklit namun belum ditempel stiker oleh petugas, juga ada keterlambatan waktu proses coklit di salah satu kampung di Distrik Airu dan ada satu Kepala Keluarga (KK) yang dicoret dalam proses coklit.

Untuk diketahui, Pengawas Pemilu melakukan pengawasan terhadap proses coklit ini dengan beberapa metode, diantaranya melalui uji petik dan pengawasan melekat (Waskat) dengan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Jayapura Zacharias Rumbewas melalui Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Humas Bawaslu Kabupaten Jayapura Austen E. Yakarimilena, S.Pd., mengatakan, hingga menjelang berakhirnya tahapan coklit Bawaslu Kabupaten Jayapura menemukan 51 dugaan pelanggaran terkait proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.

“Selama pentahapan coklit, kami dari Bawaslu Kabupaten Jayapura telah bersama-sama dengan pengawas Ad Hoc (Pandis dan PKD) mengawasi proses coklit. Untuk jadwal proses coklit, hari ini merupakan batas akhir melakukan coklit pada 24 Juli 2024. Nah, dari pengawasan yang kami lakukan selama proses coklit itu terdapat 51 dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pantarlih,” katanya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini, di Kantor Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani, Hawaii, Rabu, 24 Juli 2024.

Sehingga, Bawaslu Kabupaten Jayapura telah memberikan 36 imbauan dan 13 saran perbaikan terkait dugaan pelanggaran di jajaran Panitia Pengawas Pemilu Distrik (Panwasdis) maupun Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD), yang disampaikan kepada Pantarlih melalui Panitia Pemilihan Distrik (PPD) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Dari 51 pelanggaran itu, kami dari pengawas pemilu Ad Hoc, baik itu Pandis maupun PKD telah mengeluarkan surat berupa imbauan maupun saran perbaikan. Sehingga ada 36 imbauan dan 13 saran perbaikan yang telah dikeluarkan oleh Pandis kepada PPD atau PPS di masing-masing kelurahan/desa,” imbuhnya.

“Dari hasil pengawasan ini, terkait adanya dugaan pelanggaran ini sudah disampaikan untuk saran perbaikan dan imbauan yang telah ditindaklanjuti oleh Pantarlih, terlebih khusus ditindaklanjuti oleh PPD dan juga di jajaran Ad Hoc KPU dalam hal ini PPDP,” tambah Austen Yakarimilena.

Ia mengungkapkan, temuan tersebut antara lain Pantarlih saat melakukan proses coklit tidak memiliki legalitas atau SK, ada satu RT di salah satu kampung yang belum dilakukan proses coklit oleh Pantarlih dan ada satu RT yang sudah dilakukan proses coklit namun belum ditempel stiker oleh petugas.

“Contohnya, pada hari Selasa (22/7) itu telah dilaksanakan proses coklit ulang di Distrik Nimbokrang. Kemudian, ada beberapa distrik yang juga telah menindaklanjuti saran perbaikan yang dikeluarkan oleh Pandis maupun PKD. Permasalahan awal tentang adanya sejumlah dugaan pelanggaran yang kami temui saat melakukan pengawasan itu diantaranya petugas tidak memiliki SK ketika melakukan proses coklit,” ungkapnya.

“Hari ini merupakan hari terakhir dari pentahapan coklit, sehingga kami juga masih menunggu rekapan dari pengawas Ad Hoc (Pandis dan PKD) tentang dugaan pelanggaran yang diberikan saran perbaikan itu sudah sejauh mana dilakukan oleh jajaran KPU ditingkat bawah yang sedang melakukan proses coklit di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pengawas Ad Hoc dalam hal ini Pandis Unurum Guay yang telah mengeluarkan saran perbaikan terhadap Kampung Guriyad itu tepatnya ada tiga RT. “Jadi, dari tiga RT itu ada dua RT yang sudah dilaksanakan coklit. Satu RT adalah RT III itu belum dilaksanakan coklit. Pada 21 Juli itu saat melakukan rapat koordinasi bersama pimpinan Bawaslu, Kordiv dan P3S telah memasukkan saran perbaikan. Namun sampai hari ini di RT III itu juga belum dilaksanakan coklit,” bebernya.

“Setekah kami memastikan kembali terkait coklit itu, ada informasi dari ketua Pandis Unurum Guay telah dilaksanakan proses coklit berupa mengisi data. Namun untuk penempelan stiker di tiap-tiap rumah itu dilakukan oleh mereka dengan alasan faktor cuaca padahal hari ini merupakan batas akhir proses coklit. Sementara untuk RT III di Kampung Guriyad tepatnya di Dusun Dore itu harus masuk dari Distrik Yapsi, sedangkan Distrik Unurum Guay, Kampung Guriyad itu berbatasan langsung dengan Kabupaten Sarmi,” tambahnya.

Sebab itu, lanjut kata Austen, bahwa proses coklit data pemilih sangat penting untuk penyusunan daftar pemilih. Data yang tidak akurat dan tidak akuntabel tentu bisa berdampak kepada susunan daftar pemilih.

Austen kembali menambahkan, dengan adanya temuan dugaan pelanggaran dari pengawas di lapangan tersebut, Bawaslu Kabupaten Jayapura telah melayangkan surat berisi saran perbaikan maupun imbauan kepada KPU Kabupaten Jayapura hingga ke jajaran tingkat bawah. Dengan demikian, PPDP atau Pantarlih harus bisa melaksanakan tugas sesuai aturan dan prosedur yang ada.

“Kami berharap masyarakat turut serta menyukseskan coklit dengan menyampaikan informasi yang jujur dan benar kepada PPDP. Serta, menyiapkan dokumen seperti KK dan KTP sebagai bahan PPDP atau Pantarlih dalam coklit,” tukas Austen Yakarimilena. (Fan)

admin web

Related Posts

Pemkab Canangkan Gerakan Peduli Lingkungan Jayapura Bersih

Spread the love

Spread the love  Dok ist/ Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa bersama unsur Forkopimda saat melepas 15 truk dan mobil sampah untuk mengawali pembuangan sampah ke TPA Waibron Distrik Sentani Barat…

Jadi Inspektur Apel Kesaktian Pancasila, Ini Harapan Pj Bupati Jayapura

Spread the love

Spread the loveCaption Foto: Apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa yang bertindak sebagai Inspektur dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi