www.jurnalmamberamofoja.com, Sarmi – Kapolres Sarmi AKBP. Timur Santoso menyebutkan jika penyidik Reskrim menetapkan tiga orang tersangka kasus tindakan pidana korupsi pengadaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sarmi.
Tiga orang tersangka merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemkab Sarmi, diantaranya GYA Kepala BPKAD, kemudian ADF bendahara rutin dan FEY bendaharan barang,” Jelas Kapolres Timur Santoso, Rabu (3/1/2024).
Penyidik Satreskrim Polres Sarmi akui telah menahan ketiga tersangka kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Ketiga tersangka sudah kami tahan, dan rencana dalam minggu berjalan ini bakal lanjut ke tahap satu berkas perkara,” ungkap Kasat.
Iptu Hendrian Kasat Reskrim Polres Sarmi mengungkapkan, kasus ini berawal dari penemuan BPK RI pada anggaran tahun 2021. Kemudian, temuan tersebut dilaporkan ke penyidik Polres Sarmi untuk ditindaklanjuti.
“Jadi kasus tersebut merupakan kasus di tahun 2021. Kasus tersebut kegiatan belanja modal tanah,” terang Kasat Hendrian.
Dia menjelaskan, BPK RI menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar dari total anggaran Rp 4 miliar. Uang tersebut digunakan tidak untuk kepentingannya
“Negara alami kerugian sebesar Rp. 2,1 miliar, karena para tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan anggaran yang telah dipakai,” beber Iptu Hendrian.
Kasat tambahkan, sampai saat ini sudah sebanyak 15 orang saksi telah diperiksa. “Proses kasus ini masih terus bergulir, soal keterlibatan orang lain masih terus ditelusuri tapi sejauh ini telah ditetapkan tiga orang tersangka, termasuk kepala BPKAD,”tuturnya.
Sejumlah tersangka telah dilakukan penahanan guna memudahkan proses pemeriksaan, kemudian dalam waktu dekat ini pihak Reskrim hendak menindaklanjuti berkas perkara kepada jaksa penuntut umum di Jayapura.