Satresnarkoba Polres Jayapura Gelar Pemusnahan Barang Bukti Ganja

Spread the love

Dok ist/ Pemusnahan barang bukti narkoba

Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Polres Jayapura menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja di halaman Mapolres Jayapura, yang dipimpin oleh Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Narkoba Iptu Muhammad Imran, S.E., M.H. pada Jumat (20/09/2024). Pemusnahan ini dilakukan dengan pendampingan dari pihak Kejaksaan dan Lembaga Bantuan Hukum serta dihadiri oleh para tersangka.

Dalam pernyataannya, Iptu Muhammad Imran menyampaikan bahwa tersangka pertama, SM (39), ditangkap pada 12 Agustus 2024 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik bening ukuran besar dan 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi ganja.

Penangkapan berikutnya terjadi pada 11 Agustus 2024, di mana tersangka AR (24) dan JKH (30) diamankan di Ruang Operasional Gapura Angkasa Pura Terminal Bandara Sentani. Dari tangan kedua tersangka, Personel Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa 4 buah plastik bening ukuran besar yang juga berisi ganja.

Sat Resnarkoba Polres Jayapura juga mengamankan tersangka FM (32) di Jalan Koya Barat, tepatnya di depan SMPN 4 Koya Barat. Dari FM, polisi menyita 3 bungkus plastik bening ukuran sedang berisi narkotika jenis ganja. Tak berhenti di situ, pada penangkapan lainnya, tersangka RRA (24) ditangkap di Kargo PT. Pajajaran Global Service dengan barang bukti 66 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi ganja.

Dok ist/ Kasat Narkoba Iptu Imran SE, didampingi Jane. S. Waromi, S.H perwakilan kejaksaan, Takwa, SH utusan LBH, saat press rilis di Mapolres pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres jayapura

Barang bukti ganja yang diamankan dari para tersangka ini kemudian dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Jayapura. Pemusnahan tersebut disaksikan oleh pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Ibu Jane Sabatres Waromi, S.H., M.H., serta Lembaga Bantuan Hukum yang diwakili oleh Bapak Takwa, S.H.

Masing-masing tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman 12 Tahun kurungan penjara. (Fan)

admin web

Related Posts

Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Jayapura Olah TKP Kebakaran Sekolah

Spread the love

Spread the love  Dok ist/ Penyidik dari kepolisian tengah melakukan olah TKP SD YPK Marthen Luther Sentani   Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Anggota Polres Jayapura dan Polsek Sentani Kota…

Satgas Pamtas Yonif 122/TS Berhasil Amankan 7 Orang Pelaku Pengedar Ganja

Spread the love

Spread the loveDok ist/ Satgas Pamtas mengamankan 7 orang pelaku *Selamatkan Generasi Masyarakat Papua dari Bahaya Narkoba, 7 Orang Pelaku Pengedar Ganja Berhasil diamankan Personel Satgas Yonif 122/TS Editor :…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi