Panpil Kabupaten Jayapura Telah Mulai Lakukan Tahapan Pendaftaran Pansel DPRK

Spread the love

(CAPTION FOTO): Ketua Panitia Pemilihan Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Dra. Delila Giay, M.Si., didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Agnes Indey perwakilan akademisi, Elvis Kabey perwakilan dari adat, Robby Depondoiye perwakilan dari masyarakat dan Daniel Yaroseray perwakilan dari pemerintah ketika memberikan keterangan pers di Restoran Yougwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis, 25 Juli 2024

Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Jayapura telah mulai melakukan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Panitia Seleksi (Pansel) DPRD Kabupaten Jayapura guna membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dalam rangka pengisian DPRK kursi adat melalui mekanisme pengangkatan.

Proses ini dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024.
Karena, Pergub ini menjadi landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) Tahun 2024.

Demikian disampaikan oleh Ketua Panpil Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Dra. Delila Giay, M.Si., didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Agnes Indey perwakilan akademisi, Elvis Kabey perwakilan dari adat, Robby Depondoiye perwakilan dari masyarakat dan Daniel Yaroseray perwakilan dari pemerintah ketika memberikan keterangan pers di Restoran Yougwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis, 25 Juli 2024.

“Kami ingin menyampaikan informasi terkait dengan proses-proses yang akan kita laksanakan, yakni proses pemilihan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan. Jadi, kita akan melaksanakan proses itu sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Papua. Yaitu, Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPR Papua dan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan,” ujar Delila Giay.

Panpil Pansel DPRK Kabupaten Jayapura akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas mensosialisasikan mekanisme pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara detail. Dalam prosesnya, lembaga-lembaga kompeten akan dilibatkan untuk menjamin transparansi dan integritas pengangkatan DPRK Kabupaten Jayapura.

“Kami dari Panpil DPRK Kabupaten Jayapura yang telah dibentuk ini terdiri dari beberapa perwakilan seperti perwakilan pemerintah, perwakilan adat, perwakilan akademisi dan juga perwakilan masyarakat itu telah melaksanakan tahapan-tahapan seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura,” jelasnya.

“Pada Kamis (25/7) ini sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Pansel, yang sudah kami sepakati dan akan dilaksanakan itu telah sampai di kegiatan penerimaan dan pemeriksaan berkas dalam hal ini pemberkasan hingga 31 Juli 2024,” imbuhnya menambahkan.

Diakuinya, usai tahapan penerimaan dan pemeriksaan berkas ini, maka ada tahapan selanjutnya dalam proses seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura melalui mekanisme pengangkatan.
“Kemudian, ada tahapan berikutnya yaitu verifikasi berkas persyaratan yang dimulai dari 1 Agustus hingga 3 Agustus 2024. Selanjutnya, ada tahapan tes wawancara dari 5 Agustus sampai 6 Agustus 2024, juga ada tahapan perangkingan dari 7 Agustus hingga 8 Agustus 2024 dan penyampaian hasil seleksi terhadap Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ke provinsi di tanggal 12 Agustus 2024,” akunya.

Proses pemilihan atau pembentukan Pansel ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus 2024. Selanjutnya, Pansel akan melakukan proses seleksi untuk mendapatkan anggota DPRK Kabupaten Jayapura.

“Jadi, yang akan melaksanakan proses-proses mekanisme dan juga tahapan seleksi pemilihan terhadap anggota DPRK jalur pengangkatan adalah Pansel. Di mana, saat ini kami dari Panpil sementara lakukan tahapan seleksi dan juga penetapannya yang akan langsung dilakukan oleh gubernur,” jelas perempuan yang juga menjabat sebagai Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kabupaten Jayapura itu.

“Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat yang memang sudah mempersiapkan dirinya, guna mendaftar sebagai anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan itu dipersilahkan datang langsung ke Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura untuk mendapatkan informasi dan bisa datang langsung ke Sekretariat Panpil yang akan dijadikan juga sebagai Sekretariat Pansel di Jalan Raya Kemiri samping Kantor Kelurahan Hinekombe,” tambah mantan Sekretaris Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura ini.

Delila berharap kepada calon-calon Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura agar dapat mempersiapkan dirinya secara matang dan juga memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.

“Bagi masyarakat yang sudah mendaftar sebagai Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, tetapi berkas pendaftarannya belum lengkap agar kiranya dapat dilengkapi berkasnya dalam waktu dekat ini,” paparnya.

“Karena saat pemeriksaan berkas ternyata masih ada yang kurang atau belum lengkap, sehingga kami masih memberikan toleransi waktu. Namun dikarenakan waktunya yang sangat terbatas, maka kami berikan waktu satu dua hari kedepan untuk melengkapi berkas. Soalnya masih ada beberapa tahapan yang akan kami lakukan seperti tes wawancara perangkingan dan penyampaian hasil seleksi ke provinsi pada 12 Agustus 2024 mendatang,” cetus perempuan yang juga Plt Kepala Dinas TPH Kabupaten Jayapura itu menambahkan.

Tampak Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Dra. Delila Giay, M.Si., didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Agnes Indey perwakilan akademisi, Elvis Kabey perwakilan dari adat, Robby Depondoiye perwakilan dari masyarakat dan Daniel Yaroseray perwakilan dari pemerintah ketika memberikan keterangan pers di Restoran Yougwa, Distrik Sentani Timur.

Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir menyampaikan, bahwa Panpil DPRK Kabupaten Jayapura yang saat ini sedang bekerja itu merupakan bagian daripada turunan dari UU Otsus jilid II.

“Kemudian, turunannya lagi ada PP Nomor 106 Tahun 2001 tentang kewenangan, sehingga dijabarkan lagi kebawah itu dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang tatacara dan mekanisme terkait dengan pengisian anggota DPRK Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengangkatan. Jadi, ini merupakan sebuah kebijakan yang patut kita jalankan karena itu untuk menjawab permasalahan yang selama ini berkembang di masyarakat. Sehingga pemerintah mengeluarkan atau mengambil kebijakan dengan memberikan kursi khusus kepada orang asli Papua yang ada di Kabupaten Jayapura,” bebernya.

Lanjutnya, kata Abdul Hamid Toffir, adapun alokasi kursi untuk anggota DPRD jalur Otsus itu sebanyak delapan (8) kursi. “Terkait dengan alokasi kursi tersebut di dalam regulasi sudah diatur, bahwa kita mendapatkan seperempat dari hasil Pileg 2024. Yakni, kita mendapatkan alokasi kursi seperempat dari 30 kursi hasil pemilihan legislatif kemarin itu sebanyak 8 kursi,” katanya.

Ia menyatakan, “Dari hasil alokasi kursi yang mencapai 8 kursi itu Pemda Kabupaten Jayapura telah menetapkan pembagian kursi. Kita juga sudah melakukan beberapa sosialisasi kepada stakeholder dalam hal ini para Ondofolo/Ondoafi dan DAS. Jadi, dalam pembagian delapan kursi itu rata-rata para Ondofolo sudah sangat menerima penetapan pembagian kursi tersebut,”.

“Untuk wilayah Sentani dan sekitarnya itu mendapat alokasi dua kursi, Raveni Rara dan Depapre mendapat satu kursi, kemudian Demta dan Yokari juga satu kursi. Selanjutnya, untuk Nimboran, Nimbokrang dan Namblong juga memperoleh jatah satu kursi, sementara untuk Sentani Barat dan Kemtuk sekitarnya itu dapat satu kursi. Sedangkan, untuk wilayah Nawa seperti Kaureh, Yapsi dan Airu itu mendapatkan satu kursi. Sehingga totalnya keseluruhan ada delapan kursi untuk DPRK melalui mekanisme pengangkatan,” terangnya.

Dirinya kembali mengatakan, dari delapan kursi itu ada kuota 30 persen, untuk keterwakilan perempuan di kursi DPRK melalui mekanisme pengangkatan.

“Keterwakilan perempuan ini juga menjadi perhatian kami, sehingga kedepan kalau Pansel sudah terbentuk juga dapat menjadi perhatian terkait kuota 30 persen tersebut. 30 persen itu sekitar dua sampai tiga kursi harus di duduki oleh keterwakilan perempuan. Jadi, keterwakilan perempuan ini sudah sesuai dengan aturan 30 persen dari 8 kursi tersebut,” pungkas Mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Jayapura ini. (Fan)

admin web

Related Posts

Pemkab Canangkan Gerakan Peduli Lingkungan Jayapura Bersih

Spread the love

Spread the love  Dok ist/ Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa bersama unsur Forkopimda saat melepas 15 truk dan mobil sampah untuk mengawali pembuangan sampah ke TPA Waibron Distrik Sentani Barat…

Jadi Inspektur Apel Kesaktian Pancasila, Ini Harapan Pj Bupati Jayapura

Spread the love

Spread the loveCaption Foto: Apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa yang bertindak sebagai Inspektur dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi