Dok ist/ Neddy. R. Imbenay Bakal Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya
Jurnal Mamberamo Foja, Jakarta – Pasca diketuknya putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan kepala daerah, membawa angin segar kepada sejumlah calon kepala daerah dan juga partai politik, terkait keikut sertaan mereka dalam kontestasi pemilihan kepala daerah serentak, tanggal 27 November 2024.
Begitu juga yang terjadi kepada bakal calon kepala daerah yang tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti pesta demokrasi tersebut, lebih khusus di kabupatem Mamberamo Raya sangat disambut baik perjuangan dari Partai Buruh dan juga Partai Gelora yang gencar memperjuangkan hingga ke tingkat MK dan membuahkan keputusan yang sangat menguntungkan itu.
Salah satu Kandidat Bakal Calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya, Neddy Randal Imbenay mengaku sangat syukuri keputusan MK terbaru terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dimaksud.
“ Hal yang perlu kita para calon kandidat syukuri, dengan perjuangan dari partai Buruh dan Gelora yang memperjuangkan sampai ke MK dan akhirnya jatuh keputusan yang sangat menguntungkan para calon kandidat yang lagi maju mempersiapkan diri, terutama yang tidak memiliki biaya partai yg cukup, karena cost kursi partai yg sangat tinggi atau mahal,” beber Neddy meresponi pesan singkat media kami.
Menurut Imbenay yang juga sedang berjuang untuk mencari partai pengusung dalam berkoalisi mengaku bersyukur, dan ini menguntungkan partai yang tidak memiliki kursi di DPRD (non seat) sehingga mereka bisa koalisi dengan partai lainnya untuk penuhi kuota suara sesuai DPT.
“ Juga aturan baru ini sangat menguntungkan khususnya partai, yang tidak memiliki perwakilan kursi di DPRD (non seat) sehingga mereka cukup berkoalisi dengan partai lainnya, kemudian memenuhi jika kuota perolehan suara DPT nya sudah cukup maka mereka bisa mengusung calon kandidat mereka,” balas Imbenay responi putusan MK ini.
Kemudian disinggung mengenai kesiapan dirinya untuk lebih giat mencari partai koalisi dalam mengusungnya maju dan mendaftar sebagai peserta dalam pencalonan pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Mamberamo Raya.
“ Terkait pencalonan saya sendiri dan beberapa kandidat lainnya yang selama ini lagi berburu kursi partai, ini merupakan fenomena baru yang perlu kita ikuti dan laksanakan sebagai sistem baru dalam proses penggalangan kursi dukungan partai,” ucap Neddy Imbenay menutup pesannya.
Dengan demikian keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. (Red)