Jurnal Mamberamo Foja, Jakarta – Diduga KPU dan Bawaslu kabupaten Intan Jaya memberikan keterangan tidak benar terhadap permohonan pemohon di Mahkamah Konstitusi kemarin (6/5/24), karena tidak ada tambahan data yang menjadi dasar penetapan perolehan suara masing-masing Calon legislatif. KPU menetapkan D hasil tidak berdasarkan C- hasil dari tingkat kampung.
Ungkapan tersebut disampaikan Marthinus Maisini, ST Caleg Nasdem Dapil Intan Jaya 1 yang diterima jurnal Selasa (7/5) mengaku kecewa, lantaran mendengar keterangan dari penyelenggara pemilu di Intan Jaya, yakni KPU dan Bawaslu setempat memberikan kesaksian yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
“KPU dan Bawaslu memberikan keterangan abal-abal terhadap permohonan pemohon di MK, karena tidak ada tambahan data yang jadi dasar penetapan perolehan suara masing-masing caleg,”demikian penuturan Marthinus melalui pesan singkatnya kepada jurnal.
Diketahui bahwa C hasil sudah sampai di tingkat kampung, hanya saja KPU tidak rekap berdasarkan C hasil dan plano dari tingkat kampung. Bukti bisa kita lihat dimana hakim MK pertanyaan C- hasil kepada ketua KPU kabupaten Intan Jaya, ketua KPU mengatakan tidak ada C-hasil, kalau memang tidak ada C hasil berdasarkan apa KPU menetapkan rekapitulasi masing-masing calon partai.
“Hakim MK pertanyakan dimana C-hasil kepada KPU Intan Jaya, tetapi di jawab tidak ada C-hasil, sehingga diragukan darimana KPU mengeluarkan hasil suara berdasarkan Pleno, sedang C hasil dan plano tidak ada,” tulis Caleg Nasdem Intan Jaya ini untuk jurnal.
Menurut Marthinus, bahwa disini jelas KPU terbukti telah terbukti menggelembungkan suara calon legislative lain kepada Partai Amanat Nasional, karena mustahil PAN memiliki suara hingga sebanyak 12.000 suara, dan hasil rekapitulasi KPU ini tidak sesuai berdasarkan C hasil dari tingkat kampung,
Disisi lain sesuai fakta dilapangan, tambah Marthinus bahwa kami semua mulai tanggal 1 Februari 2024 ada disana, saya juga merupakan salah satu calon dari partai Nasdem dapil satu kabupaten Intan Jaya. OPM tidak pernah sandera KPU maupun Bawaslu, disini kita bisa lihat ketidakmampuan komisioner KPU juga Bawaslu karena tidak memiliki data akurat.
“Saya sebagai anak daerah tegas menyatakan bahwa OPM tidak pernah sandera KPU maupun Bawaslu” demikian penjelasan Anggota DPRD aktif kabupaten Intan Jaya itu.
Telah terjadi pembohongan public, dimana permainan kotor ini berdiri di belakang issu OPM. Oleh karena itu, biarkan Mahkamah Konstitusi yang nanti menilai, apabila berlanjut ke pembuktian akan ada itu C-hasil dari tingkat kampung yang asli, pasti terkuak kebenaran atau kebohongan yang disaksikan KPU, penyelenggara tidak professional ini permainan kotor karena gunakan issu OPM.
“MK yang bisa menilai, apabila sidang berlanjut ke pembuktian pasti akan ada itu C-hasil dari tingkat kampung yang asli, jangan KPU berikan kesaksian yang tidak jujur, ini permainan kotor, jangan berdiri juga dibelakang issu OPM,” tutup Marthinus kecewa dengan perbuatan KPU. (RH)