Maju di Papua Pegunungan, Bupati Mambra di Pastikan Mundur dari Jabatan

Spread the love

Dok ist/ Komisioner KPU Mamberamo Raya, Metu Kowi di ruang kerjanya.

Jurnal Mamberamo Foja, Kasonaweja – Desas desus status Bupati Mamberamo Raya Jhon Tabo yang saat ini mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur Papua Pegunungan pada Pilkada 2024 terkait harus mengundurkan diri atau tidak akhirnya dijawab oleh KPU Mamberamo Raya.

Menurut anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelengara Metu Kowi bahwa sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 tentang pencalonan kepada kepala daerah defenitif menyatakan supaya berhenti dari jabatannya, baik gubernur, wakil gubernur, walikota, wakil walikota, bupati atau wakil bupati yang mencalonkan diri di daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

” Didalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 14 telah menjelaskan dengan jelas bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan diri didaerah lain, wajib mengundurkan diri. Oleh sebab itu kami KPU ingin menyampaikan bahwa sesuai aturan, maka Bupati Mamberamo Raya yang saat ini mencalonkan diri di Provinsi Papua Pegunungan sudah harus mengajukan Surat mengundurkan diri ke KPU Papua Pegunungan paling lambat tanggal 22 september,” jelas Metu Kowi kamis (29/8) menjawab simpang siur informasi terkait status Bupati Mamberamo Raya yang mencalonkan diri di Papua Pegunungan.

Selain itu juga Metu Kowi menyebut Status Wakil Bupati Mamberamo Raya Everd Mudumy yang ikut mencalonkan diri dalam bursa Pilkada Mamberamo Raya hanya mengajukan cuti selama massa kampanye dan tidak harus mengundurkan diri dari jabatan karena setelah massa kampanye berakhir Wakil Bupati kembali aktif melaksanakan tugas.

” Sementara Wakil Ketua I DPRD Mathius Fuyeri yang mencalonkan diri sebagai bakal calon bupati mamberamo raya dipastikan sudah harus melampirkan surat pengunduran diri sebelum ditetapkan sebagai calon bupati tanggal (22/8). Ini sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024 pasal 14 ayat 2 huruf Q yang menyatakan pengunduran dari
DPRD terpilih dan aktif wajib mengundurkan diri sebelum ditetapkan sebagai pasangan calon, ” tandas Metu Kowi

Dengan keputusan ini, KPU berharap dapat mencegah adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat yang memegang posisi strategis dalam pemerintahan. KPU juga mengingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap keputusan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (NAP)

admin web

Related Posts

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

Spread the love

Spread the love(CAPTION FOTO): Nampak pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura John Manangsang Wally – Daniel Mebri (JODA) ketika berpose bersama warga usai kampanye dialogis (terbatas) di Distrik Moi,…

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

Spread the love

Spread the love  Dok ist/ Yeheskel Jemjeman dan Rafel Bagre Deputi Peradilan Adat Kabupaten Sarmi kepada media, mewakili Ondoafi besar di wilayah Sarmi timur Jurnal Mamberamo Foja, Sarmi – Maju…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi