Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Merespon tuntutan dari Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019 Edison Awoitauw, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., menegaskan beberapa hal.
Saat ditanya wartawan media online ini, Triwarno Purnomo, Pj Bupati Jayapura menegaskan, semua yang dilakukan itu berpedoman pada aturan.
“Semuanya kita berpedoman pada aturan, dan itu menjadi pedoman untuk tetap kita mentaati hal tersebut. Saya selaku penjabat bupati dan juga kita punya BKPSDM, saat ini kita masih melihat prosesnya belum sampai kesana,” tegasnya ketika menjawab pertanyaan wartawan media online ini usai menghadiri Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Sabtu, 15 Juni 2024 malam.
“Di mana, ada tahapan pengambilan formulir, juga ada tahapan pendaftaran dan tahapan penetapan calon. Jadi, begitu masuk dalam tahapan yang memang mengharuskan bersangkutan (kepala OPD yang ikut kontestasi Pilkada) untuk mengundurkan diri itu pasti kita akan segera memberitahukan guna mengambil langkah-langkah dan juga mendukung untuk diselesaikan syarat – syarat menyangkut pemberhentian sebagai ASN,” sambungnya.
Orang Nomor Satu di Kabupaten Jayapura ini menyampaikan, ikuti saja proses yang ada. “Dan, yang jelas saya sampaikan bahwa upaya masing-masing itu adalah hak politik seorang warga negara. Yang penting masih di dalam rambu-rambu tahapan yang mengharuskan itu kita pastikan, bahwa sudah pasti dilaksanakan,” katanya menerangkan.
Sebelumnya, Majunya beberapa pimpinan OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Jayapura belakangan mulai menjadi sorotan dari berbagai kalangan.
Kali ini sorotan datang dari Mantan Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode 2014-2019, Edison Awoitauw.
Pria yang akrab disapa EA ini bahkan meminta kepada Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo untuk segera mengevaluasi atau menertibkan pimpinan OPD yang saat ini masuk sebagai kontestan.
Salah satu pimpinan OPD yang dimaksud yaitu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan sekaligus merangkap Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Jayapura Ted Y. Mokay.
Menurut EA, pada prinsipnya berdasarkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan UU ASN mensyaratkan bagi siapa saja warga negara termasuk mereka yang saat ini menduduki jabatan Eselon II, III dan IV untuk maju dalam kontestasi Pilkada adalah sah-sah saja.
“Sebenarnya, kalau sudah siap untuk mencalonkan diri itu harus mundur dari jabatannya, bukan mundur sebagai seorang ASN. Tetapi, harus mundur dari jabatan kadis dan kami melihat sejauh ini dikhawatirkan jangan sampai jabatannya itu dapat disalah gunakan untuk kepentingan memuluskan jalannya dalam pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah atau salah memanfaatkan kewenangan sebagai kepala dinas dalam kepentingan-kepentingan kontestasi Pilkada,” urainya ketika menghubungi wartawan media online ini, Rabu, 12 Juni 2024 malam. (Fan)