Jurnal Mamberamo Foja, Jayapura – Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya Nomor 71 Tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mamberamo Raya dalam pemilihan umum tahun 2024.
Menindaklanjuti arahan dari KPU Provinsi Papua bahwa jika tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi, dianjurkan supaya segera melakukan pleno penetapan dan kabupaten Mamberamo adakan pleno yang seharusnya di Kasonaweja Kamis (2 Mei 2024), terpaksa di adakan pada ibukota provinsi Papua.
Pleno yang digelar hari Jumat (3/5/2024) pada salah satu hotel Kota Jayapura, telah diputuskan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mamberamo Raya, menimbang; berdasarkan Pasal 421 ayat 3, undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum.
Kemudian melaksanakan pasal 44 ayat 1, peraturan KPU nomor 6 tahun 2024, tentang penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.
Selanjutnya bahwa KPU Kabupaten Mamberamo raya telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk melakukan penetapan calon terpilih, anggota DPRD terpilih, sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor 331/PP.08-BA/9120/2024 tanggal 2 Mei 2024.
Mengingat undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, PKPU nomor 8 tahun 2019 tentang tata kerja KPU, berita negara Republik Indonesia tahun 2019 nomor 320 tentang tata kerja KPU baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Dimana keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu, baik presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi hingga Kabupaten/Kota secara nasional dalam pemilihan umum tahun 2024.
Keputusan KPU Kabupaten Mamberamo Raya nomor 70 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi partai politik dalam pemilihan umum anggota DPRD tingkat kabupaten tahun 2024.
Menetapkan calon terpilih anggota DPRD Mamberamo Raya dalam pemilihan umum tahun 2024, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Calon anggota DPRD kabupaten Mamberamo Raya sebagaimana penetapan keputusan KPU didasarkan pada perolehan kursi partai politik peserta pemilu disuatu daerah dapil ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari masing-masing calon, yang tercantum pada surat suara.
Keputusan ini berlaku sesuai dengan tanggal di tetapkan, 2 Mei 2024, ketua Komisi Pemilihan Umum Mamberamo Raya tertanda Barnabas Dude. Berikut lampiran keputusan;
Daftar calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tahun 2024, di Provinsi Papua, Kabupaten Mamberamo Raya, daerah pemilihan satu, alokasi 8 Kursi;
- Yonas Tasti suara sah 489, nomor urut 2, Partai Hanura
- Elias Besutey suara sah 441, nomor urut 1, Partai Golkar
- Ali Akbar Alle suara sah 540, nomor urut 8, PBB
- Rosana Sarawai suara sah 387, nomor urut 3, partai Nasdem
- Obet Korukweri suara sah 437, nomor urut 4, partai Gerindra
- Daud Bilasi suara sah 211, nomor urut 1, PDIP
- Dony Paten suara sah 318, nomor urut 2, Partai Perindo
- Solihin Pitawa suara sah 326, nomor urut 2, PAN
Daftar calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota tahun 2024, di provinsi Papua, kabupaten Mamberamo Raya, daerah pemilihan dua, alokasi 6 kursi;
- Banny Kujiro suara sah 603, nomor urut 1, Partai Hanura
- Patras Sio suara sah 320, nomor urut 4, PDIP
- Barnabas Kaho suara sah 308, nomor urut 1, PSI
- Simon Kujiro suara sah 423, nomor urut 2, Partai Perindo
- Musa Tibotai suara sah 383, nomor urut 1, PAN
- Patinus Wanimbo suara sah 447, nomor urut 2, Partai Golkar
Daftar calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota tahun 2024, di provinsi Papua, kabupaten Mamberamo Raya, daerah pemilihan tiga, alokasi 6 kursi;
- Daniel Anton suara sah 500, nomor urut 2, partai Perindo
- Pisces Sefkaryah Ayomi suara sah 302, nomor urut 1, Golkar
- Piter Awantano suara sah 329, nomor urut 2, PPP
- Korneles Buwiri suara sah 382, nomor urut 2, Partai Buruh
- Amon Marthinus Kowi suara sah 208, nomor urut 3, PAN
- Martha Agustina Kakisina suara sah 258, nomor urut 1, Partai Demokrat.
Tertanda dan cap komisi Pemilihan umum kabupaten Mamberamo Raya 1. Barnabas Dude ketua, 2. Yosias Ruamba anggota, 3. Metu Salack Kowi, 4. Marta Widyanti Puji Lestari anggota, 5. Yosep Stevanus Imbiri anggota. (RH)