(CAPTION FOTO): Ester Elizabeth Yaku, tokoh perempuan asal Grime dan calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura yang gugur dalam seleksi tertulis, menyampaikan pernyataan pers di sebuah kafe di Doyo Baru, Distrik Waibhu, pada Rabu, (30/10).
Ester Yaku: Gugatan Tahapan Seleksi DPRK Sudah Terdaftar di PTUN Jayapura
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Ester Elizabeth Yaku, tokoh perempuan asal Grime yang juga mencalonkan diri sebagai anggota DPRK Kabupaten Jayapura dari Daerah Pengangkatan (Dapeng) 2, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura.
Ester menggugat setelah dinyatakan tidak lolos dalam seleksi tertulis dan mempertanyakan sejumlah tahapan yang dilakukan pansel.
Ester berharap melalui gugatan ini, seluruh proses seleksi yang dilaksanakan oleh pansel dapat ditinjau ulang dan dihentikan sementara, terutama seleksi wawancara yang sudah berjalan.
Ia mengusulkan agar tahapan seleksi dihentikan sambil menunggu putusan atau surat resmi dari PTUN, yang nantinya bisa menjadi dasar bagi Pj Gubernur Papua dan Pj Bupati Jayapura untuk mengambil tindakan lebih lanjut.
“Gugatan ini sudah resmi didaftarkan ke PTUN Jayapura dengan nomor perkara: 24/G/2024/PTUN.Jayapura. Ini fasilitas hukum dari negara untuk warga yang merasa tidak puas atas suatu keputusan, dan saya gunakan hak ini untuk menuntut kejelasan melalui jalur hukum,” ujar Ester Yaku saat memberikan keterangan pers, Rabu, 30 Oktober 2024, di Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura.
Sebagai tokoh perempuan yang mewakili aspirasi masyarakat di Kabupaten Jayapura, Ester mengharapkan agar proses ini berjalan secara transparan, sehingga masyarakat luas dapat mengetahui proses seleksi yang sebenarnya.
“Saya sangat berterima kasih kepada negara yang telah mengalokasikan kursi pengangkatan dari adat. Kursi ini penting untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat adat, khususnya mereka yang ada di kampung-kampung,” tuturnya.
Ester menekankan pentingnya komitmen bagi siapapun yang akan menduduki kursi tersebut untuk benar-benar membawa perubahan bagi masyarakat adat.
Ia berharap kursi pengangkatan ini mampu mengawal aspirasi masyarakat sekaligus menjadi pelaksana Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) yang berfokus pada kepentingan masyarakat adat.
“Siapapun yang duduk di kursi pengangkatan harus menjadi suara dan solusi bagi masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, bukan hanya sekadar mengisi posisi,” pungkas Ester dengan penuh harap. (Fan)