Budi Yoku: ASN yang Maju Pilkada Segera Lakukan Pemberkasan Pengunduran Diri

Spread the love

(CAPTION FOTO): Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Budi Prodjonegoro Yoku

Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jayapura Budi Prodjonegoro Yoku meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berencana maju dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura agar secepatnya melakukan pemberkasan pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN.

“Kami dari BKPSDM memerintahkan kepada ASN yang maju dalam Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura untuk segera melakukan pemberkasan pemberhentian dari ASN. Sementara untuk persyaratannya nanti secara teknis bisa diambil di BKPSDM,” tegas Budi Prodjonegoro Yoku kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya, Senin, 29 Juli 2024.

Selain itu, kata pria yang akrab disapa Budi Yoku ini, bahwa Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini BKPSDM telah mendapatkan surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional (Kanreg) IX Jayapura tertanggal 13 Mei 2024 perihal penjelasan terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti Pemilu, di mana surat itu ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota).

“Sementara isi substansi dari surat tersebut, memberikan penjelasan berbagai regulasi-regulasi menyangkut ASN yang akan maju dalam kontestasi Pilkada yang tercantum, baik itu di dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini terutama buat mereka (ASN) yang akan maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah,” katanya.

Lanjutnya, Budi Yoku juga menekankan, bahwa ada beberapa tata cara dalam pemberhentian ASN/PNS, karena mereka ikut mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah/wakil kepala daerah seperti gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota.

“Pertama, itu pemohon harus berhenti sebagai ASN/PNS yang diajukan secara tertulis dengan membuat surat pernyataan pengunduran diri kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepada gubernur, bupati/walikota melalui pejabat yang berwenang (sekretaris daerah) secara hirarki setelah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh penyelenggara pemilu atau KPU,” beber pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Distrik Sentani tersebut.

Kemudian yang kedua, katanya, permohonan disampaikan oleh pejabat berwenang kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) bagi ASN/PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, juga jabatan administrasi terus jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.

“Selanjutnya yang ketiga, pejabat pembina kepegawaian (PPK) menetapkan keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS/ASN, dengan mendapatkan hak kepegawaian apabila usia dari yang bersangkutan itu minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun. Penetapan terkait keputusan pemberhentian tersebut, dengan pertimbangan teknis pensiun dari BKN. Jadi, inilah yang paling krusial sekali dari keputusan tersebut,” katanya.

“Tata cara yang keempat dalam pemberhentian ASN/PNS, keputusan pemberhentian ditetapkan paling lambat atau lama 14 hari kerja setelah usul pemberhentian diterima. Sejak kami terima surat dari BKN Kanreg IX Jayapura, inilah yang perlu kita beritahukan kepada setiap ASN untuk mereka mulai dari sekarang menyiapkan pemberkasan guna pemberhentian atau pengunduran diri dari ASN,” tambah mantan Kepala Distrik Namblong ini.

Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura terus berjalan. Sejumlah partai politik telah menjaring bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024. Bahkan saat ini, beberapa pasangan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari kalangan ASN di Kabupaten Jayapura yang berencana mengikuti Pilkada ini menunggu rekomendasi hingga B1KWK yang dikeluarkan oleh setiap parpol.

“Kalau di hitung-hitung 14 hari yang sesuai dengan PKPU Nomor 02 Tahun 2024 tentang tata cara pendaftaran di KPU itu dimulai pada 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. Dalam ketentuan 14 hari itu, jika kita hitung dengan masa kerja berarti pada 5 Agustus itu mereka sudah harus mulai melakukan pemberkasan pemberhentian,” terangnya.

“Sehingga kami dari BKPSDM Kabupaten Jayapura dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan surat pemberitahuan kepada ASN yang akan maju dalam Pilkada agar segera melakukan pemberkasan pengunduran diri dari ASN,” ucapnya.

Budi Yoku kembali mengemukakan, bahwa dari beberapa bakal calon kepala daerah berstatus ASN/PNS yang akan maju dalam kontestasi Pilkada itu baru Dr. Hana Salomina Hikoyabi, S.Pd., M.KP., yang telah melengkapi persyaratan pemberkasan pemberhentian dimulai pada pertengahan Juli 2024 lalu.

“Sedangkan, bakal calon kepala daerah lain dengan status sebagai ASN aktif yang ingin maju dalam pemilihan kepala daerah belum melakukan atau melengkapi persyaratan-persyaratan pemberkasan pemberhentian mereka dari ASN,” akunya.

Sejumlah nama PNS aktif di Kabupaten Jayapura yang diketahui telah mendaftarkan diri mereka sebagai bakal calon kepala daerah maupun bakal calon wakil kepala daerah diantaranya Sekda Kabupaten Jayapura Hana Salomina Hikoyabi, Kepala Dinas Pariwisata yang juga Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Yones Mokay, Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Jayapura Jhon Wicklif Tegai dan Widyaiswara Ahli Pertama pada BKPSDM Kabupaten Jayapura Haji Sakaruddin. (Fan)

admin web

Related Posts

Pemkab Canangkan Gerakan Peduli Lingkungan Jayapura Bersih

Spread the love

Spread the love  Dok ist/ Penjabat Bupati Jayapura Semuel Siriwa bersama unsur Forkopimda saat melepas 15 truk dan mobil sampah untuk mengawali pembuangan sampah ke TPA Waibron Distrik Sentani Barat…

Jadi Inspektur Apel Kesaktian Pancasila, Ini Harapan Pj Bupati Jayapura

Spread the love

Spread the loveCaption Foto: Apel peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura Semuel Siriwa yang bertindak sebagai Inspektur dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

Kampanye di Sabron Sari, Paslon 04 JODA Berkomitmen Perbaiki Ekonomi Rakyat

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

3 Ondoafi Besar Dukung Yanni – Jemmi di Pilkada Sarmi

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Peringati Hari Batik Nasional, Amelia Ibo Toam Ajak Masyarakat Bangga Pakai Batik Papua

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Tiga Sekolah di Papua Raih Adiwiyata Nasional Dari Kementrian LHK

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Dukungan ke Paslon Algito Terus Mengalir Dari Perempuan Algito Center

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi

Masyarakat Pantai Barat Siap Menangkan Paslon Yanni-Jemmi di Pilkada Sarmi