(CAPTION FOTO): Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya
KPU Kabupaten Jayapura Nyatakan Berkas Dua Bakal Paslon Belum Lengkap
*Efra Tunya: Sebelumnya Terjadi pada Paslon Algito, Kini Giliran Kandidat Paslon JJO-ART
Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura menyatakan dokumen persyaratan dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayapura pada Pilkada 2024 belum lengkap.
Dua bakal paslon itu adalah Jan Jaap Ormuseray dengan Asrin Rante Tasak dan Ted Yones Mokay dengan Haji Supardi. Mereka mendaftar ke KPU setempat pada Rabu, 28 Agustus 2024.
Dokumen kedua bakal paslon yang dinyatakan belum lengkap itu, langsung dikembalikan berkas dokumen pencalonannya oleh KPU Kabupaten Jayapura.
Jika sehari sebelumnya, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayapura Alpius Toam dengan Giri Wijayantoro juga dikembalikan dokumen persyaratan pencalonan mereka. Di hari kedua pendaftaran bakal paslon, kini giliran bakal paslon Jan Jaap Ormuseray dengan Asrin Rante Tasak (JJO-ART) dan Ted Yones Mokay dengan Haji Supardi (TOP) yang dikembalikan dokumen atau berkas persyaratan pencalonannya sebagai bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Jayapura periode 2024-2029 usai datang mendaftar di Kantor KPU Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Hawaii, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu, 28 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya mengatakan, sebelumnya bakal pasangan Alpius Toam – Giri Wijayantoro (Algito) telah mendaftar di hari pertama. Namun kembali datang siang hari ini, karena dokumen atau berkas persyaratan pencalonan mereka telah dilengkapi.
“Sehingga siang tadi telah di terima dengan di tandai surat pengantar kesehatan sebagai syarat selanjutnya yang akan dilakukan di Rumah Sakit Dok II Jayapura,” kata Efra Tunya kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.
Selain itu, katanya, pasangan JJO- ART berkaitan dengan dokumen pencalonan dan berkas syarat calon itu sendiri secara fisik lengkap. Namun secara digital yang seharusnya di upload di sistem informasi pencalonan (Silon) belum di input di Silon. Makanya, setelah diperiksa secara fisik dilanjutkan ke Silon tidak ditemukan ada dokumen yang di upload untuk dilakukan pemeriksaan dokumen secara digital di sistem informasi pencalonan.
“Oleh sebab itu, KPU mengembalikan dokumen pencalonan dan syarat calon itu sendiri kepada tim koalisi bakal pasangan calon (Paslon) JJO- ART dengan memberikan bukti pengembalian,” ujarnya menambahkan.
Hal yang sama juga terjadi di bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayapura Ted Yones Mokay dengan Haji Supardi. Efra pun mengungkapkan, situasi dan keadaan yang sama, tetapi tidak sama sekali di Silon untuk bakal pasangan calon (Ted Mokay-Pardi) ini berbeda dengan syarat pencalonan maupun syarat calonnya.
“Progres sudah 80 persen, namun masih ada 20 persen yang belum terupload. Sehingga kami di KPU tidak bisa untuk membuka dan itu membuat dokumennya tidak lengkap. KPU bisa masuk apabila ada persetujuan dari partai pengusung yang telah di upload masuk. Maka atas hal itu, dokumen pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Jayapura dari kandidat bakal calon, Ted Yones Mokay dan Supardi dikembalikan dengan memberikan tanda terima pengembalian,” imbuhnya.
Diharapkan, kepada kedua bakal paslon yang dokumen pendaftarannya dikembalikan agar sudah menyelesaikan semua kekurangan-kekurangannya secara tuntas paling lambat besok (Kamis, 29/8), sehingga bisa diberikan tanda terima untuk tahapan lanjutan,” harapnya. (Fan)