Jurnal Mamberamo Foja, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) hendak mengeluarkan putusan pada tanggal (21/5/2024), dalam sidang Dismissal untuk beberapa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg DPR, DPRD dan DPD. Dari perkara yang akan diputus oleh MK adalah perkara PHPU Pileg Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang mana khusus daerah ini terdapat 9 perkara yaitu Dari Dapil 1, Dapil 2 dan Dapil 3 Untuk perolehan suara DPRD kabupaten Intan Jaya.
Detinus Sani, S.Sos, salah satu pemohon sengketa PHPU dari Dapil 1 dari Partai Garuda untuk DPRD Kabupaten Intan Jaya, meminta yang mulia hakim Mahkamah Konstitusi memutus berdasarkan fakta persidangan yang telah dilalui.
“Saya harap agar hakim MK melihat dengan jeli dalam sengketa PHPU, khusus dapil 1 Partai Garuda DPRD Intan Jaya, memohon kepada yang mulia hakim menegeluarkan putusan sesuai fakta persidangan,” ungkap Detinus.
Diketahui bahwa, terungkap dalam fakta persidangan pada saat Termohon KPUD dan Bawaslsu Kabupaten Intan Jaya memberikan jawaban dalam Keterangannya tidak terdapat C-1 hasil, bahkan KPU mengakui dan menyatakan tidak mempunyai Hasil Noken (Noken Ikat), yang menjadi dasar dalam Pemilihan Umum di daerah itu, karena Intan Jaya masih menggunakan sistem Noken.
Sisten Noken Ikat juga diakui oleh KPU RI pada saat persidangn dan dari KPU RI menyatakan bahwa seharusnya hasil dari kesepakatan (Noken Ikat) tersebut di masukan dalam C1 Hasil pada masing-masing TPS.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa untuk merekap B1 hasil KPUD Kab Intan Jaya adalah dari D1 hasil yang diserahkan PPD, namun PPD tidak sertakan C1 hasil. Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi untuk adanya penyesuaian data dari C1 hasil dengan D1 hasil dan B1 Hasil dengan dasar dari hasil Noken Ikat, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kab Intan Jaya karena Kesepakatan dengan PPD dan tidak diserahkan kepada KPU Kab Intan Jaya. KPU bersama Bawaslu juga akui bahwa dalam D1 Hasil dan B1 Hasil tidak terdapat satu saksi partai pun yang menandatangani hasil dari D1 hasil maupun B1 Hasil.
Untuk itu, apabila yang mulia berpendapat lain Detinus Sani, S.Sos berharap, mahkamah memberikan putusan yang berkeadlian, hal ini menyangkut juga keamanan wilayah Kabupaten Intan jaya karena Sistem Noken Ikat itu diawali dengan adanya upacara adat, yang kemudian masyarakat meyakini hak suara mereka akan diberikan kepada siapa yang bisa jadi jembatan bagi aspirasi masyarakat.
“Saya harap putusan tanggal (20/5) besok benar-benar adil, dengan mengakomodir hasil suara dari sistem noken, menyangkut keamanan wilayah juga karena sebelum dilakukan ikat noken telah diawali dengan upacara adat, berkaitan dengan kepercayaan untuk menjembatani aspirasi masyarakat,” jelas Detinus.
Para Calon Legislatif DPRD kabupaten Intan Jaya yang mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi adalah mereka yang di pilih masyarakat untuk menjembatani aspirasi masyarakat, namun karena dugaan adanya permainan oknum tertentu, maka suara mereka kemudian menjadi nihil.
Detinus Sani tambahkan juga, kalau berdasarkan kesaksian KPU di MK bahwa saksi dan Parpol tidak pernah menandatangani berita acara di pleno distrik maupun tingkat kabupaten tidak ada tanda tangan dari saksi maupun partai politik.
“Berdasarkan kesaksian KPU dalam sidang MK, bahwa saksi dan parpol tidak menandatangani berita acara di pleno, baik dari tingkat Distrik hingga kabupaten tidak ada bubuhan tanda tangan, tapi penyelenggara tetap laksanakan pleno,” urai Detinus.
Menurut Sani bahwa saat ditanyakan oleh hakim terkait laporan berita acara yang di plenokan apakah sudah tanda tangani oleh saksi maupun parpol yang ada, di jawab oleh komisioner KPU dan Bawaslu Intan Jaya bahwa tidak di tanda tangani oleh perwakilan saksi maupun parpol yang ikut dalam pengesahan berita acara pleno KPU. (RH)