www.jurnalmamberamofoja.com, Kasonaweja – Maraknya isu-isu liar yang berkembang ditengah masyarakat Adat Tabi dan Saireri terkait pemilihan Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) dan para Ketua Pokja, yang sampai saat ini belum ada kata sepakat atau disahkan, Meskipun semua proses pemilihan telah sesuai Tata Tertib yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 45 huruf (b) berbunyi bahwa pemilihan tersebut sudah sah.
Membuat Anggota MRP Pokja Adat Periode 2023-2028, Korneles Dasinapa, S.IP, angkat bicara melalui rilis yang diterima jurnalmamberamo_foja mengatakan, bahwa ada segelintir anggota MRP yang tidak puas karena kalah dalam pemilihan unsur pimpinan MRP periode ini, kemudian berusaha membangun opini sehingga tidak lagi memperhatikan waktu dimana saatnya anggota MRP mulai bekerja karena telah dinantikan masyarakat dari dua wilayah adat Tabi dan Saireri.
“ya harusnya berjiwa besar menerima kekalahan itu, bukan harus bangun opini liar karena sekarang masyarakat Tabi dan Saireri membutuhkan kerja nyata angota MRP terpilih bukan membangun opini-opini yang membingunkan” kata Korneles Dasinapa, S.IP, melalui rilis kepada media ini pada Senin, (27/11/23).
Korneles Sampaikan bahwa dalam Tata Tertib yang merupakan hasil Pleno bersama aturan-aturan pemilihan sudah dibahas dan diputuskan berdasarkan hasil Pleno sehingga semua anggota MRP terpilih yang mencalonkan diri sebagai pimpinan harus menerima dengan jiwa besar bukan kembali mempersoalkan Tata Tertib
” ini kesalahan fatal karena Tata Tertib dibuat berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 Tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 45 Huruf (b), oleh sebab itu keputusan hasil pemilihan pimpinan yang memiliki suara terbanyak sah sebagai pemimpin sekalipun hanya selisi satu suara” ungkap Dasinapa.
Dikatakan hal yang terjadi pada pemilihan pimpinan pokja Agama seharusnya tidak perlu dipersoalkan karena sudah jelas siapa yang memperoleh suara terbanyak berarti dialah yang terpilih sehingga bagi Anggota MRP yang belum terpilih sebagai unsur Pimpinan seharusnya menerima hasil tersebut dengan besar hati sehingga perjalanan MRP ke depan selalu kompak dan menghasilkan pemikiran yang positif bagi kehidupan masyarakat Tabi dan Saireri.
“Berbeda halnya dengan pemilihan pimpinan pokja Adat sebagaimana Tata Tertib, bahwa apabila dalam pemilihan Pimpinan terdapat jumlah suara sama maka harus diadakan pemilihan ulang, sehingga tidak boleh ditafsirkan macam-macam” ujar Dasinapa.
Jelasnya apabila ada calon pimpinan yang tidak terima pemilihan ulang dan tidak ikut dalam pemilihan ulang tersebut jelas dianggap mengundurkan diri dari pencalonan, namun kemudian karena calon pimpinan yang telah dianggap mengundurkan diri diikuti oleh rekan-rekan anggota MRP pendukung maka sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua Pasal 53 ayat (3) secara insplisit berbunyi ;
“Pengambilan keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan sah apabila disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah yang hadir” dengan demikian tidak ada kata lain pemilihan tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang sudah diatur dan atau ditetapkan bersama
Lebih jauh dikatakan bahwa dalam pemilihan tersebut ada juga yang mempersoalkan kehadiran Sekretaris MRP, hal ini jelas hanya mencari-cari alasan yang tidak baik karena kehadiran Sekretaris MRP hanya membantu dalam proses pemilihan pimpinan dan tidak ikut andil dalam memenangkan salah satu calon pemimpin
” saya menghimbau kepada semua anggota MRP dan juga para calon pimpinan supaya belajar menerima kekalahan dan taat aturan supaya kita bisa cepat bekerja untuk masyarakat yang sudah menanti dan bertanya-tanya program apa yang bisa kita buat saat kita sudah terpilih” pungkasnya.
Tim Liputan Jurnal Mamberamo_foja