Burmeso, – DPRK Mamberamo Raya menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dan Penetapan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, yang dilaksanakan di Burmeso selasa 10 Oktober 2023 kemarin.
Bupati Mamberamo Raya yang diwakili Pelaksana Harian Sekda Yusuf Mayabubun, dalam penjelasan Raperda Perubahan APBD 2023 menyebutkan, yang melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan APBD karena adanya perubahan kebijakan pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD, maupun Pendapatan lain lain yang sah.
Menurut Yusuf Mayabubun, bahwa perubahan pendapatan APBD Tahun 2023 dari sisi PAD mengalami kenaikan semula sebesar sembilan milyar lima ratus sembilan juta, kemudian setelah perubahan APBD bertambah sebesar Sembilan Belas milyar seratus dua puluh dua juta, sedangkan pendapatan transfer daerah tidak mengalami perubahan jumlahnya tetap satu trilyun empat puluh tujuh milyar.
Dan lain lain pendapatan yang sah mengalami kenaikan semula delapan puluh lima milyar delapan ratus dua puluh empat juta kemudian setelah perubahan APBD, mengalami perubahan bertambah sebesar dua puluh lima milyar tujuh puluh dua juta sehingga totalnya mencapai seratus sepuluh milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta.
Sementara itu Ketua DPRD Mamberamo Raya Elias Basutey dalam pidato pengantar pada pembukaan sidang Paripurna APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 mengungkapkan, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah menyebut perubahan APBD dapat dilaksanakan apabila terjadi pertimbangan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan daerah.
Sidang Paripurna APBD Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran 2023, turut dihadiri Pimpinan dan Anggota DPRD, asisten, Pimpinan OPD, Kapolres Mamberamo Raya, Perwira Penghubung Kodim 1712 Sarmi Mamberamo Raya maupun tamu undangan lainnya.
Tim Liputan Jurnalis Mamberamo Foja