Burmeso, – DPRD Kabupaten Mamberamo Raya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mamberamo Raya Tahun Anggaran (TA) 2022 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu terungkap dalam pandangan umum yang disampaikan 3 Fraksi di DPRD Kabupaten Mamberamo Raya dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD setempat jumat 6 Oktober kemarin.
Tiga Fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut yakni Fraksi Golkar, Fraksi PBB dan Fraksi Hanura yang telah disepakati bersama dalam penandatangan berita acara dan penyerahan dokumen dari Pimpinan Dewan kepada Pemerintah Daerah.
Wakil I Ketua DPRD Kabupaten Mamberamo Raya Mathius Fuyeri usai memimpin sidang Paripurna mengungkapkan permohonan maaf atas keterlambatan pengesahan RAPERDA Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022, karena sebagian anggota DPRD merupakan Pimpinan Partai Politik sehingga selama 1 bulan lebih berfokus pada pendaftaran Caleg DPRD di Kota Jayapura, sehingga baru sekarang bisa digelar paripurna.
Sementara itu Pelaksana Harian Sekda Mamberamo Raya, Yusuf Mayabubun menyampaikan ucapan terimakasih kepada DPRD, yang secara marathon telah membahas dan menetapkan Raperda Pertanggungjawaban pelaksnaan APBD 2022, hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah.
Yusuf Mayabubun mewakil Pemerintah Daerah Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan beberapa catatan yang diberikan 3 Fraksi DPRD akan menjadi masukan bagi eksekutif untuk perbaikan pelayanan Pemerintahan kepada masyrakat yang lebih baik kedepan.
Dari Burmeso, Tim Liputan Jurnalis Mamberamo_Foja Mengabarkan