Dok ist/ Sergius Doromi, Plt Sekda Mamberamo Raya
Jurnal Mamberamo Foja, Burmeso – Penerimaan Formasi CPNS Tahun 2024 yang saat ini dibuka Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya hendaknya dapat mengakomodir anak asli Papua khususnya anak asli Mamberamo Raya.
Demikian disampaikan Plt. Sekda Mamberamo Raya Sergius Doromi, S.Pd, ketika ditemui di jayapura selasa malam (3/9).
Menurut Sekda bahwa formasi penerimaan CPNS Pemkab Mamberamo raya tahun sebanyak 750 formasi, dimana sebanyak 300 formasi dibidang kesehatan , sementara formasi umum sebanyak 450 formasi.
” Sesuai edaran Bapak Bupati sebanyak 80 % orang asli papua ( OAP ) dan 20 % Non Papua. Oleh sebab itu waktu yang tersedia utk kita ini cukup terbatas sehingga saya berharap bagi pelamar untuk menggunakan waktu sisa ini sehingga bisa menyesuaikan dengan jadwal penerimaan cpns secara nasional ,” ungkap Sekda Doromi
Dikatakan Sekda bahwa secara khusus kuota 80 % bagi Orang Asli Papua sesuai edaran Bupati, maka kepada para pelamar yang berasal dari luar Mamberamo Raya agar dapat memberikan ruang kepada anak asli Mamberamo untuk mendaftar sebagai CPNS dan menjadi tuan dinegrinya sendiri.
,” Saya berharap OAP yang tidak pernah menetap di Mamberamo raya, tolong hargai kami dan berikan kesempatan orang asli mamberamo untuk bekerja dan menjadi tuan dinegri sendiri. Kami sangat menghargai OAP diluar Mamberamo Raya agar memberikan ruang kepada kami sesuai kearifan lokal yang ada di kami, kekurangan yang ada kami ingin menjadi tuan dinegri sendiri. Saya sebagai Sekda dan sebagai anak asli Mamberamo Raya sangat berharap ini bisa menjadi perhatian kita bersama,” terang Sekda
Disinggung mengenai adanya surat keterangan domisili yang dikeluarkan Kepala Distrik Mamberamo Raya yang menjadi salah satu syarat utama penerimaan CPNS dan menjadi sorotan masyrakar, menurut pria yang saat ini masih menjabat Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil ini bahwa langkah tersebut sangat tepat.
,” Harapan saya surat keterangan domisili yang dikeluarkan pemerintah distrik benar benar diberikan kepada masyrakat OAP dan yang berdomisili dimamberamo sesuai aturan yang ada ,” tandas Sekda. (NAP)