(CAPTION FOTO): Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay
Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Polres Jayapura tidak akan memberikan surat ijin keramaian terhadap kegiatan Pasar Malam yang direncanakan akan beroperasi dalam waktu dekat ini di Jalan Kehiran, Kelurahan Dobonsolo, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Demikian ditegaskan Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay ketika dikonfirmasi wartawan media online ini via telepon seluler, Senin, 19 Agustus 2024.
“Tidak akan keluarkan ijin keramaian. Dia (pengelola pasar malam) kan kemarin sudah tutup di tanggal 16 Agustus 2024. Sekarang belum ada urus-urus surat lagi, jadi dia belum ada penandatanganan surat perpanjangan atau surat ijin keramaian tentang pasar malam itu tidak ada,” katanya.
“Dari kami pihak kepolisian tidak akan memberikan ijin keramaian kepada pihak pengelola pasar malam,” tegasnya menambahkan.
AKBP Umar Nasatekay menyarankan agar kegiatan yang direncanakan akan dibuka atau beroperasi kembali di Jalan Kehiran yang bisa membuat keramaian itu bisa beroperasi kembali, jika sudah mengurus izin operasi ke Pemda Kabupaten Jayapura.
“Kalau dong (mereka) tidak ada ijin keramaian, ya saya tidak mau kas ijin atau tidak akan keluarkan surat ijin keramaian. Kalau tidak ada atau urus izin beroperasi dari Pemda, maka saya tidak akan keluarkan ijin keramaian toh. Sekali lagi, saya tegaskan tidak ada itu,” ujarnya.
“Nanti saya akan suruh Kasat Intel cek itu di lokasi,” tambah Mantan Kapolres Lanny Jaya itu dengan singkat.
Selain itu, Kapolres Jayapura meminta kepada pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura agar dapat menertibkan kegiatan pasar malam, jika tidak pernah menerbitkan izin pengoperasian terkait dengan pasar malam tersebut.
“Kalau memang pihak Pemda sudah tahu itu salah aturan, kenapa Pemda tidak pergi tutup saja toh. Apalagi kalau memang dari pengelola pasar malam itu ngotot beroperasi, ya langsung ditertibkan saja,” paparnya.
“Maksudnya, kalau ada yang mudah, kenapa mau dibuat susah begitu. Jika tidak ada izin beroperasi dari Pemda, ya udah pergi tutup (tertibkan) saja. Intinya kalau dari kami pihak kepolisian, maka saya tidak akan kas keluar ijin keramaian. Karena saya juga tidak mau disalahkan gara-gara kegiatan pasar malam itu,” pungkas AKBP Umar Nasatekay. (Fan)