Dok ist/ Tim gabungan Opsnal Polsek Sentani Kota dan Teamsus Cycloop Polres Jayapura berhasil menangkap FW, tersangka Curanmor, Rabu (7/8).
Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh tim gabungan Opsnal Polsek Sentani Kota dan Teamsus Cycloop Polres Jayapura kembali membuahkan hasil. Pada Rabu 7 Agustus 2024 sore pukul 16.30 WIT, mereka berhasil menangkap salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terkait kasus yang terjadi di Jalur III BTN Puskopad Sentani pada 26 Mei 2024, Kamis (08/08).
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 192 / V / 2024 / SPKT / POLSEK SENTANI KOTA / POLRES JAYAPURA / POLDA PAPUA.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K, melalui Kapolsek Sentani Kota AKP Mansur, memberikan keterangan bahwa pelaku yang ditangkap adalah FW, (22) warga Jl. Puskopad Jalur VIII Sentani.
“Pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIT, Korban SH (43) yang tinggal di BTN Puskopad Jalur III, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 miliknya. Motor tersebut, yang memiliki nomor polisi PA 5337 JF, dicuri dari depan teras rumahnya, mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 20.000.000.,”tutur Kapolsek.
AKP Mansur lebih lanjut, Tim Opsnal Polsek Sentani Kota yang didukung oleh Teamsus Cycloop Polres Jayapura bergerak cepat pada 7 Agustus 2024 pukul 16.00 WIT. Mereka mendatangi rumah pelaku FW di Puskopad Jalur VIII, Sentani. Tanpa Perlawanan, FW segera dibawa ke Polsek Sentani Kota untuk diinterogasi lebih lanjut.
“FW mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa ia melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih DPO. Pada dini hari 26 Mei 2024, mereka mencuri motor dengan cara membuka pintu pagar dan membawa motor yang tidak terkunci stang” jelas Kapolsek.
Pada 28 Mei, motor tersebut dibarter dengan sepuluh plastik ganja, yang kemudian dibagi rata antara FW dan satu rekannya. FW sudah diamankan di Polsek Sentani Kota selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat Reskrim Polsek Sentani Kota. (Fan)